KATANDA.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut 1 tahun 8 bulan penjara terdakwa Bembi Ari Saputra, atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (23/2/2026).
Untuk diketahui terdakwa Bembi sebagai koordinator tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Bembi Adisaputra selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021 – 2023, bersama Aprizal SP (sudah divonis) diduga mengondisikan pengadaan APAR secara masif.
Pada tahun 2022, intervensi dilakukan di sembilan Desa pada dua Kecamatan, dan pada 2023 meluas hingga 138 Desa di 10 Kecamatan. Sehingga totalnya ada 147 Desa. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa Bembi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo 18 UU tindak pidana korupsi.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Bembi Ari Saputra terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” tegas JPU.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa agar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 150 juta. Dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 10 bulan.
Menurut JPU hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 juta,” katanya.
Setelah JPU membacakan tuntutan majelis hakim memberikan waktu selama 10 hari kepada tim advokat terdakwa untuk menyusun pledoi (nota pembelaan).
Dalam dakwaan JPU menyebut, pengadaan APAR dilaksanakan tanpa melalui musyawarah desa dikarenakan bukan merupakan permintaan dan kebutuhan masyarakat desa yang masuk secara otomatis kedalam APBDes tahun 2022 dan 2024.
Dengan cara memaksa para pendamping desa disetiap kecamatan memasukan draft pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang telah di mark up dengan menyisipkan pengadaan pompa pemadam kebakaran dan selang yang bukan prioritas penggunaan dana desa kedalam APBDes.
Atas permintaan saksi Pauzan Khoiri, yang telah disusun oleh terdakwa Bembi Arisaputra, bersama-sama dengan saksi Aprizal sehingga kepala desa dalam hal ini terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut. (DN)









