Pengadilan Negeri Palembang Pastikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Gugur Demi Hukum

KATANDA.ID, Palembang – PN Palembang Kelas 1A khusus, pastikan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat alm H Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel gugur demi hukum.

Juru Bicara PN Palembang, Hendri, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya beserta keluarga besar PN Palembang turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum.

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

“Majelis hakim saat ini masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah surat tersebut diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” terangnya.

Sebelumnya, penasihat hukum almarhum, Titis Rachmawaty, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.

“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ujar Titis.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

“Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan penasihat hukum.

Mereka juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi perkara agar dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum turut meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang bersifat menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” pungkasnya. (DN)

Pos terkait