KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terdakwa Mendra SB dituntut pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/3/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya DPRD OKU.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut pidana penjara terhadap Mendra SB selama 2 tahun, dan Ahmad Thoha alias Anang selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Thoha alias Anang membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan pekan depan. (DN)









