Vonis Seumur Hidup untuk Manto, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Manto bin Cek Den divonis pidana penjara seumur hidup setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Rolis Kristian alias Otong. Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Jambu, kawasan Tangga Buntung, Palembang.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Parmatoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/3/2026).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka bagi keluarga korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manto bin Cek Den dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim di ruang sidang.

Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut menuntut terdakwa Manto dengan pidana mati.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Saat itu, saksi M. Sopian bin Dung Cik bersama korban sedang berbincang di depan rumah korban. Terdakwa datang menegur keduanya agar tidak berbicara terlalu keras karena ada warga yang sedang sakit.

Teguran tersebut memicu keributan antara terdakwa dan korban. Korban kemudian masuk ke rumah dan mengambil sebilah celurit, sementara terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur bergerigi sepanjang kurang lebih 25 sentimeter bergagang kayu warna cokelat.

Terdakwa lalu kembali mendatangi korban sambil memegang pisau di tangan kiri. Korban sempat mengayunkan celurit ke arah terdakwa, namun berhasil ditangkis menggunakan papan kayu yang berada di sekitar lokasi.

Selanjutnya, terdakwa menusukkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh dan tergeletak di jalan. Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri.

Saksi M. Sopian sempat berusaha mengejar, namun terdakwa tidak berhasil ditangkap saat itu. Bersama saksi Bangun Jaya bin Abdullah Satiri dan warga sekitar, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, terdakwa berhasil diamankan aparat kepolisian di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Gandus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (DN)

Pos terkait