JPU Tuntut Lukman 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi 1.541 Hektare Tanah Negara

KATANDA.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Lukman atas kasus dugaan korupsi penjual tanah negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten OI dan Muara Enim.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Lukman juga dikenakan dengan sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agus Rahardjo SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama dan berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahin 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KJHP Pasal 1265 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan Subsidiair Penuntur Ulmum.

Selain pidana penjara 6 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (DN)

Pos terkait