KATANDA.ID, Palembang – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terhadap terdakwa IY dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, IY divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari Kantor Hukum Randi Aritama dan Partners mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini karena kami belum menerima salinan putusan dari MA,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya maupun kliennya belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI. Karena itu, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan kami menilai perkara klien kami ini merupakan permasalahan utang piutang karena klien kami telah melakukan sebagian pembayaran serta klien kami juga menjaminkan SHM miliknya dan tidak menutup kemungkinan klien kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK),” terangnya.
Terkait status kliennya yang merupakan pegawai salah satu bank, ia mengatakan sejauh ini IY tetap bekerja seperti biasa.
“Terkait status klien kami yang merupakan pegawai salah satu pegawai bank, sejauh ini IY tetap menjadi pegawai seperti biasanya dan klien kami menghormati segala keputusan dari perusahaan, karena kami yakin dan percaya perusahaan sangat bijak dalam mengambil suatu keputusan,” tukasnya.
Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. (DN)









