Sidang Korupsi BLK Prabumulih, Kuasa Hukum Sebut Akhirudi Terima Proyek Bermasalah

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Akhirudi.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Fatimah, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian daerah (Polda) sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Perkara ini disidik oleh Polda dan kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun, dari fakta persidangan yang terungkap, posisi klien kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu dilihat secara objektif,” ujar Rizal kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa saat ini status kliennya masih sebagai terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah.

Menurutnya, penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Ini masih proses persidangan. Klien kami baru berstatus terdakwa, belum tentu bersalah. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Rizal juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut masih terbuka, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

“Apakah ada pihak lain, itu tergantung penyidik. Fakta-fakta di persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap awal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Kuasa hukum menilai adanya unsur kelalaian dalam berbagai tahapan proyek.

“Dari keterangan saksi, terlihat ada kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan. Bahkan jika melihat berkas perkara dan dakwaan, persoalan ini berawal dari perencanaan yang tidak matang,” jelas Rizal.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan merangkum seluruh keterangan saksi untuk memperkuat pembelaan dan meyakinkan majelis hakim terkait posisi kliennya.

“Klien kami menerima tugas saat pekerjaan sudah dalam kondisi bermasalah. Ini yang akan kami dalami dan sampaikan dalam pembelaan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022. (DN)

Pos terkait