KATANDA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur Sumsel atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (29/6/2026).
Mengawali penyampaiannya, Sekda Edward Candra mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mencermati, mengkaji, serta memperhatikan berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
“Semua saran dan masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Edward Candra memberikan tanggapan atas sejumlah pandangan, saran, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD, di antaranya Fraksi Partai Golongan Karya.
Terkait upaya mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, Edward menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan perpajakan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah guna memperluas basis pajak sehingga secara bertahap dapat meningkatkan tingkat kemandirian fiskal.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat, Edward menjelaskan bahwa optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya realisasi belanja modal dan belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
“Hal tersebut telah menjadi prioritas kami karena belanja infrastruktur merupakan salah satu belanja wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Terkait proyeksi target pendapatan daerah yang disusun berdasarkan realisasi semester pertama tahun sebelumnya, Edward menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Di akhir penyampaiannya, Edward berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” pungkasnya. (*)










