Kasus Pembunuhan di Kertapati, Terdakwa Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Sidik Dermawan atas kasus pembunuhan terhadap korban Indra Gunawan Putra.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, di PN Palembang, Selasa (21/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Sidik selama 14 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Sidik Dermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan subsider, dan menghukum terdakwa karena itu dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tegas hakim

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, kompak menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Rahmat Sidik Dermawan amelakukan pembunuhan terhadap Indra di rumah korban, Jalan Ki Kemas Rindo Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Berdasarkan surat dakwaan, sebelum kejadian terdakwa mendatangi rumah korban untuk mengantarkan paket milik korban. Selain itu, terdakwa juga bermaksud menagih uang sebesar Rp15 juta yang sebelumnya dipinjam korban.

Terdakwa datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BG 3158 ABP. Setibanya di rumah korban, terdakwa bertemu dengan saksi Hengki yang sedang berada di ruang tamu. Setelah mengetahui korban berada di dalam kamar, terdakwa langsung menemui korban.

Di dalam kamar, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa. Keduanya kemudian terlibat percakapan mengenai utang tersebut. Namun korban meminta agar pembicaraan dilakukan nanti karena baru hendak beristirahat.

JPU menyebut terdakwa kembali mendesak korban agar segera mengembalikan uang yang dipinjam. Terdakwa juga menyinggung janji korban yang disebut akan menyerahkan sepeda motor sebagai pengganti utang.

Perkataan terdakwa kemudian memicu emosi korban. Menurut dakwaan, korban berusaha mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai yang berada di dekat pintu kamar.

“Namun terdakwa yang sejak awal telah berniat menghabisi nyawa korban dan dalam keadaan waspada, lebih dahulu mengambil samurai tersebut,” demikian isi dakwaan JPU.

Usai menguasai senjata itu, terdakwa didakwa langsung menusukkan samurai ke bagian perut korban sebanyak satu kali. Selanjutnya terdakwa kembali menusuk pinggang kiri korban sebanyak tiga kali.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga mengayunkan samurai ke arah kepala korban. Meski sempat ditangkis menggunakan tangan kiri, terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam tersebut berkali-kali hingga korban bersimbah darah dan terjatuh dalam posisi tengkurap.

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa melarikan diri keluar rumah menuju sepeda motor yang dikendarainya. (DN)

Pos terkait