Kuasa Hukum Yansori Bacakan Pledoi, Minta Vonis Seringan-ringannya atau Bebas

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan yang berat terdakwa Yansori kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/8/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakimĀ Agus Rahardjo SH MH, tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Yansori menyatakan JPU belum mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut tim kuasa hukum, apabila terdapat satu unsur tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan, maka dakwaan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain menguraikan aspek yuridis, penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tim pembela menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan tingkat kerugian negara, tingkat kesalahan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Apabila majelis hakim berpendapat terdakwa tetap terbukti bersalah, penasihat hukum memohon agar hukuman yang dijatuhkan merupakan pidana yang seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan tersebut serta menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Sebagai alternatif, apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

Usai persidangan, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin, SH., MH. mengatakan pledoi yang disampaikan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan diharapkan menjadi pertimbangan substantif bagi majelis hakim.

“Kami menyampaikan pledoi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kami berharap hal itu menjadi pertimbangan yang sangat substantif bagi majelis hakim, karena terdapat perbedaan antara fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sapriadi menjelaskan, pihaknya juga menguraikan sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, serta menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.

“Sebagai advokat yang membela orang yang dituduh bersalah, kami menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli yang memberikan keterangan yang menurut kami mendekati kebenaran,” katanya.

Meski demikian, Sapriadi menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami yakin apa pun putusan majelis hakim adalah yang paling adil. Karena itu, saat ini kami menyerahkan sepenuhnya dinamika persidangan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Sapriadi juga membantah anggapan bahwa Yansori merupakan pelaku mafia tanah.

“Fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa terdakwa Yansori bukan pelaku mafia tanah. Itu yang menjadi keyakinan kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh tindakan Yansori dalam transaksi jual beli tanah dilakukan ketika masih menjabat sebagai kepala desa, bukan sebagai anggota DPRD. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak memiliki korelasi dengan jabatan Yansori sebagai anggota legislatif.

“Maka kami berharap, apabila nantinya putusan hakim ringan atau bahkan membebaskan terdakwa, partai politiknya tidak memecat beliau. Sebab perkara ini bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD,” katanya.

Sapriadi menambahkan, apabila Yansori dituduhkan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) maupun Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT), hal tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya saat menjabat sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, selama persidangan juga tidak pernah terungkap adanya teguran maupun hasil audit dari aparat pengawas internal pemerintah terhadap tindakan Yansori saat menjabat kepala desa.

Di akhir keterangannya, Sapriadi menegaskan bahwa berdasarkan perspektif tim pembela, Yansori justru merupakan pihak yang menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah yang kemudian dipersoalkan sebagai kawasan hutan produksi.

“Dalam perspektif kami, terdakwa adalah korban dari transaksi jual beli tanah yang kemudian didalilkan sebagai kawasan hutan produksi,” tutupnya. (DN)

Pos terkait