Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Muba

KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kembali mencatatkan langkah strategis dalam penyelamatan keuangan negara dari Kabupaten Muba. Hal ini diketahui saat Penandatanganan Kesepakatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tanah dalam Perkara Terdakwa Kms. H. Abdul Halim (Alm) Bin Kms. Ali antara Pemkab Muba dan PT Sentosa Mulia Bahagia di Kantor Kejati Sumsel, yang berhasil mengembalikan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp127.276.655.336,50 atau sekitar Rp127,27 miliar.

Diketahui, nilai fantastis tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan negara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH menegaskan, keberhasilan pemulihan keuangan negara ini komitmen untuk menjaga setiap aset dan hak negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset daerah dan memastikan setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Muba,” ujar Toha.

Menurutnya, kolaborasi erat dengan Kejati Sumsel dan Kejari Muba menjadi kunci keberhasilan penyelesaian persoalan hukum yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada dukungan Kejati Sumsel dan Kejari Muba yang terus mengawal proses ini secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto SH MH menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut merupakan kontribusi nyata Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengamankan aset negara.

“Keberhasilan pemulihan keuangan negara senilai Rp127,27 miliar ini menjadi kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Anton.

Ia merinci, untuk pembayaran dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama sebesar Rp10 Miliar, kemudian sisa akan dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak dilakukan pembayaran tahap pertama.

“Setiap tahapan pembayaran nilai paling sedikit Rp9 Miliar, dan pembayaran disetorkan ke rekening Pemkab Muba dengan mekanisme yang sah,” tukasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara, termasuk melalui penyelesaian berbagai persoalan aset dan keuangan negara secara profesional dan berkeadilan.

“Saya apresiasi itikad baik PT Sentosa Mulia Bahagia, Kejati Sumsel akan terus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Muba HM Toha Tohet SH juga memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Kejati Sumsel dan Kejari Muba.

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Agus Riyanto SH, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr Aka Kurniawan SH MH, Kabag Tata Usaha Kejati Sumsel Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Pimpinan PT Sentosa Mulia Bahagia, Kms H Umar Halim, Asisten I Pemkab Muba Ardiansyah PhD, Plt Inspektur Dian Marvita SH, Kepala BPKAD Riki Junaidi AP MSi, Plt Kepala Dinas Kominfo Daud Amri SH, Plt Kepala Bapenda Noor Yosept Zaath ST MT, Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag Kerja Sama Irfan SH MSi, Kabag Prokopim Muba Agung Perdana SSTP MSi. (*)

Pos terkait