KATANDA.ID, Palembang – Untuk keempat kalinya jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, gagal menghadirkan saksi anggota DPRD Muara Enim atas nama Hermison dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Untuk diketahui dalam perkara ini, menjerat dua terdakwa atas nama Kholizol Tamhullis, dan Raga Alan Sakti.
Saat memulai persidangan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, terlebih dahulu membahas keberadaan saksi Hermison yang hingga kini belum dihadirkan di persidangan.
Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada JPU mengenai penting atau tidaknya keterangan Hermison dalam pembuktian perkara tersebut. Pasalnya, saksi tersebut disebut telah empat kali tidak hadir dalam persidangan.
“Kalau saksi Hermison untuk pembuktian, kami rasa tidak perlu dihadirkan karena menurut kami pembuktiannya sudah cukup,” tegas JPU di hadapan majelis hakim, di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/8/2026).
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum menilai kehadiran Hermison masih sangat penting untuk mengungkap perkara tersebut. Menurut mereka, berdasarkan proses persidangan yang telah berjalan, Hermison dinilai memiliki peran strategis dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut.
Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Hermison telah dipanggil sebanyak empat kali dengan berbagai alasan, di antaranya menjalankan ibadah umrah, sakit, dan menjalani operasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan secara formil untuk meminta akses ke rumah sakit. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan penetapan supaya saksi Hermizon dapat dihadirkan secara paksa,” ujar penasihat hukum.
Menurut penasihat hukum, permintaan tersebut disampaikan demi kepentingan pembuktian serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian kembali meminta sikap JPU apabila Hermison dihadirkan sebagai saksi ade charge, yakni saksi yang memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa.
“Baik Yang Mulia, kami tidak keberatan kalau saksi Hermison dihadirkan sebagai saksi ade charge,” jawab JPU.
Namun, ketika giliran penasihat hukum ditanya mengenai usulan tersebut, mereka menyatakan keberatan.
“Terkait hal itu tentunya kami keberatan. Mana mungkin saksi Hermison tidak mau dijadikan saksi ade charge,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pihaknya tidak dapat begitu saja menentukan sikap untuk memanggil paksa Hermison. Hakim menekankan bahwa majelis harus tetap berdiri independen dan tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.
Setelah pembahasan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ade charge yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan untuk kepentingan pembelaan terdakwa. (DN)










