Hari Ini, PT Pertamina Resmi Naikan Harga Pertamax Rp13 Ribu per Liter

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax di seluruh provinsi mulai hari ini, Jumat (1/4).

KATANDA.ID, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax di seluruh provinsi mulai hari ini, Jumat (1/4). Terdapat tiga daerah dengan harga Pertamax mencapai Rp13 ribu per liter.

Mengutip laman perseroan, harga Pertamax Rp13.000 per liter berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan KotaBatam. Sebelum naik, Pertamax dibanderol Rp9.400 per liter di sana.

Bacaan Lainnya

Sementara, harga Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tadinya, harga Pertamax kesepuluh provinsi tersebut hanya Rp9 ribu per liter.

Harga Pertamax naik dari Rp9.200 per liter ke Rp12.750 per liter di 21 provinsi. Rinciannya, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

“Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen , di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina PatraNiaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangan resmi.

Adapun, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia dengan porsi 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Irto.

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, juga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bahkan bisa menjadi Rp16 ribu per liter.

Berikut daftar lengkap harga Pertamax per liter di setiap daerah mulai 1 April:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500

Prov. Sumatera Utara Rp12.750

Prov. Sumatera Barat Rp12.750

Prov. Riau Rp13.000

Prov. Kepulauan Riau Rp13.000

Kodya Batam (FTZ) Rp13.000

Prov. Jambi Rp12.750

Prov. Bengkulu Rp13.000

Prov. Sumatera Selatan Rp12.750

Prov. Bangka-Belitung Rp12.750

Prov. Lampung Rp12.750

Prov. DKI Jakarta Rp12.500

Prov. Banten Rp12.500

Prov. Jawa Barat Rp12.500

Prov. Jawa Tengah Rp12.500

Prov. DI Yogyakarta Rp12.500

Prov. Jawa Timur Rp12.500

Prov. Kalimantan Barat Rp12.750

Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750

Prov. Bali Rp12.500

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500

Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750

Prov. Kalimantan Timur Rp12.750

Prov. Kalimantan Utara Rp12.750

Prov. Sulawesi Utara Rp12.750

Prov. Gorontalo Rp12.750

Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750

Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750

Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750

Prov. Sulawesi Barat Rp12.750

Prov. Maluku Rp12.750

Prov. Maluku Utara Rp12.750

Prov. Papua Rp12.750

Prov. Papua Barat Rp12.750

 

dikutip dari CNN Indonesia.

Pos terkait