Sidang Bansos Muba, Majelis Hakim Perintahkan JPU Periksa Camat

JPU Kejari Muba, menghadirkan lima orang saksi di Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi pendistribusian Bansos untuk 15 kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat dua oknum ASN Muba, Putra Sumitro (54) dan Marjas (48).

Dalam sidang JPU Kejari Muba, menghadirkan lima orang saksi, dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (1/4/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun nama saksi Rosdiah, Juairiah, Rika Anggraini, Neji Juanda serta Hartawan dimana sebagian besar saksi yang dihadirkan tersebut adalah pihak kecamatan serta pihak ketiga pendistribusian Bansos.

Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan pada intinya menerangkan terkait sewa angkut atau mobilitas bansos berupa pendistribusian beras di 15 kecamatan, baik menggunakan angkutan darat maupun angkutan perairan.

Ditengah persidangan, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH meminta kepada pihak JPU Kejari Muba untuk menghadirkan Camat, karena dari keterangan saksi kali ini, disinyalir adanya pemotongan biaya angkut atas perintah camat yang diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana dari perkara ini.

“Saya perintahkan kepada JPU untuk sidang selanjutnya panggil pak Camat, untuk kita gali terkait aliran dana bansos,” tegas Sahlan Effendi perintahkan JPU.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Muba secara singkat mengatakan pada persidangan selanjutnya akan memanggil camat sebagai saksi, sebagaimana perintah majelis hakim.

“Minggu depan akan kita panggil yang pihak camat di persidangan, untuk di dengarkan keterangan terkait pemotongan biaya pendistribusian Bansos tersebut,” tutupnya (Ron)

Pos terkait