KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau menyayangkan 3 saksi yang dipangil yakni 3 orang Komisioner, 3 orang Koorsek dan 2 Orang Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ketidakhadiran dipemeriksaan tersebut, Senin (1/4).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, SH terkait kasus dugaan kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Yuriza Antoni SH, MH saat didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH., MH., saat diwawancarai membenarkan bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang saksi dalam perkara Bawaslu Muratara, surat panggilan dari penyidik pukul 09.00 WIB, akan tetapi tidak ada yang hadir karena sejumlah alasan seperti sakit, dinas luar dan diluar kota.
“Ya, Benar hari ini jadwal pemanggilan saksi Bawaslu Muratara akan tetapi tidak ada yang hadir,”ujarnya
Kasi Pidsus berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi, dalam perkara Bawaslu Muratara untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan penggilan kedua kepada saksi-saksi.
“Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara Bawaslu Muratara untuk kooperatif. Dalam waktu dekat pihak Kejari Lubuk Linggau menjadwalkan panggilan kedua,”harapnya.
Ia juga menambahkan, penyidik segera mengagendakan untuk pemanggilan kedua dalam minggu ini, apabila pemanggilan satu, dua, dan tiga tidak hadir maka penyidik akan menjemput upaya paksa.
Saat ditanya akan ada kenaikan status dari saksi menjadi tersangka, Yuriza mengatakan bahwa itu adalah wewenang penyidik. (Mil)