KATANDA.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 82 desa di Muratara tahun Anggaran 2024, dua terdakwa Supriyono, dan Kusnandar masing – masing divonis 3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (3/6/2026).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim
Majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing – masing Rp 100 juta subsider 60 hari.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 82 desa di Muratara tahun Anggaran 2024, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kedua terdakwa yakni Supriyono, selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Supriyono dan Kusnandar masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp1.002.362.855.
JPU menyebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan mark up pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Muratara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar. (DN)










