Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando

KATANDA.ID, Palembang – Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang tidak hanya menyisakan opsi banding, tetapi juga memunculkan desakan agar aparat segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Aldrin L. Tando.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain pidana penjara selama dua tahun, Eddy Hermanto juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Menanggapi putusan itu, tim penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm melalui M. Satriadi Nugraha SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” ujar Satriadi usai persidangan.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah pernyataan bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Selain itu, Satriadi juga menyoroti masih adanya DPO atas nama Aldrin L. Tando yang disebut dalam perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses pencarian terhadap yang bersangkutan agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jika memang yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini, kami mendorong agar kejaksaan segera menangkap DPO tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (DN)

Pos terkait