3 Komisioner Bawaslu Muratara Mulai Ditahan

Kejari Lubuk Linggau akhirnya menetapkan tiga komisioner Bawaslu Muratara sebagai tersangka dugaan korupsi.

KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akhirnya menetapkan tiga komisioner Bawaslu Muratara sebagai tersangka dugaan korupsi. Tak hanya komisioner Bawaslu Muratara, 2 orang staf dari bendahara Bawaslu Muratara pun ikut ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidsus Yuriza antoni, SH menjelaskan, penahanan lima tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (7/4/22).

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya penyidik memanggil 3 komisioner, 3 korsek dan 2 bendahara beserta staf untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi hanya 5 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik diantaranya 3 komisioner dan dua staf bendahara, untuk 3 korsek bawaslu muratara mangkir dari penyidik,” jelasnya.

Saat keterangan konfrensi pers, Yuriza Antoni SH, MH mengatakan, pada hari ini penyidik telah memeriksa saksi dalam perkara penyimpangan dana hibah dari pemerintah kabupaten muratara ke pada bawaslu murataramuratara, adapun dana hibah tersebut pada tahun 2019 dan 2020 senilai 9,2 Milyar.

“Saksi diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 wib sampai pukul 13.30 wib. kemudian penyidik langsung ekspose atau gelar perkara dari status saksi menaikan menjadi tersangka,” katanya.

Ada lima tersangka yang ditahan yaitu MW selalu Ketua Bawaslu Muratara, kedua MA merupakan komisioner, ketiga PL yang juga komisioner bawaslu muratara, keempat SZ selalu bendahara dan kelima staf bendahara KR

Kelima tersangka ditahan di lapas Lubuklinggau selama dua puluh hari guna untuk penyidikan, untuk barang bukti penyidik masih menyita dokumen, hasil audit BPkP, kerugian negara audit BPKP 2.514.800.079 (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah)

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no.31 tagun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Lanjut kata Yuriza Antoni menghimbau kepada ketiga orang saksi hari ini yang tidak hadir memenuhi penyidik untuk koperatif diantaranya tiga korsek bawaslu Muratara.

“Kita agendakan senin depan tgl 11 untuk pemanggilan tahap ketiga sebagai saksi, apabila ketiga korsek bawaslu muratara tidak memenuhi panggilan penyidik maka penjemputan paksa,” ujar Yuriza. (mil)

Pos terkait