KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Taringan SH MH, menolak eksepsi terdakwa Paulina mantan komisioner Bawaslu Muratara, terkait kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu tahun 2019-2020.
Dalam sidang Hakim, menilai eksepsi yang diajukan terdakwa diantaranya selisih jumlah kerugian negara yang tidak diuraikan dalam dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau, harus dibuktikan didalam pembuktian perkara.
“Bahwa terhadap eksepsi terkait dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci dan harus dibuktikan di persidangan,” kata hakim
Selain itu, sebagaimana keberatan atas dakwaan JPU mengatakan tidak menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Paulina, majelis hakim berpendapat harus dibuktikan dalam persidangan.
“Mengadili dan menyatakan bahwa, eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Hakim Ketua Efrata.
Sebelum menutup sidang, JPU Kejari Lubuk Linggau Agrim SH membeberkan akan menghadirkan sebanyak 43 orang saksi, untuk tahap pertama direncanakan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi di persidangan.
“Kita akan menghadirkan 43 orang saksi dalam kasus ini,” tutupnya. (ron)









