KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Makan minum tahfidz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas senilai satu milyar yang didanai bersumber dari APBD Tahun 2021-2022.
Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menemukan potensi ‘Mark up’, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Dinyatakan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel ada kerugian negara senilai 170 juta rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Wenharnol di kantor Kejari Lubuklinggau, Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Barat II, Kamis (21/2/2024).
Ia menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Sumsel memang sudah keluar total kerugian negara seratus tujuh puluh juta rupiah.
“Kalau tidak salah kerugian persis saya tidak ingat sekitar Rp. 170 juta an,” ujarnya.
Menurutnya dengan keluarnya hasil audit BPKP ini sekarang pihak penyidik tengah menentukan siapa tersangkanya.
“Untuk totalnya nanti penyidik yang menentukan, siapa saja tersangkanya,” ungkapnya.
Nanti pihak penyidik akan menentukan siapa2 saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Wenhanol menambahkan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian jaksa pidana khusus melakukan full data full baket penyelidikan dan memanggil saksi saksi.
Setelah itu dilakukan penyelidikan ternyata ada perbuatan melawan hukum atau indikasi korupsi dinaikan status penyidikan.
Sampai saat ini baru saja keluar Audit kerugian negara.tutup Kasi intel Wenharnol. (mil)









