KATANDA.ID, Palembang – Debyk, keponakan Crazy Rich Tulung Selapan H Sutar atau H Sutarnedi, divonis 6 tahun penjara atas kasus keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Samuer SH MH, di PN Palembang, Rabu (29/4/2025).
Dalam penilaian majelis hakim terdakwa Debyk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 607 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembantuan dan permufakatan jahat dengan transfer mengalihkan membelanjakan kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” jelas Ketua Majelis.
Selain pidana penjara selama 6 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 60 hari,” tuturnya.
Hakim menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 19 berupa sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil serta STNK untuk disita.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.
Aapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa Debyk terlibat dalam rangkaian pencucian uang dalam skala besar, berdampak rusaknya moral generasi muda NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” tutupnya.
Saat ini sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haji Sutarnedi Dkk sedang diskors isoma. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan agenda vonis terdakwa Apri Maikel Jekson dan H Sutarnedi. (DN)









