TPPU Haji Sutarnedi: Divonis 5 Tahun, Rumah Viral Tak Dirampas Negara

KATANDA.ID, Palembang – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Sutarnedi, selain pidana kurungan badan majelis hakim juga menjatuhkan hukuman beberapa aset yang dimiliki terdakwa dirampas untuk negara karena diduga hasil kejahatan penjualan narkotikan. Namun, rumah mewah milik terdakwa yang sempat viral berapa waktu lalu didaerah Tulung Selapan dikembalikan kepada terdakwa.

Dimana, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannnya merampas seluruh aset terdakwa yang ada dalam surat dakwaan, termasuk tanah seluas 606 meter yang diatas berdiri bangunan rumah mewah milik terdakwa.

Terdakwa dinilai melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Sutarnedi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita dan dirampas untuk negara, antara lain 1 unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit Toyota Yaris tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit handphone Samsung milik terdakwa, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Palembang serta Ogan Komering Ilir, saldo rekening bank dari BCA, Mandiri, dan Bank Sumsel Babel, serta dokumen mutasi rekening, deposito, dan dokumen transaksi keuangan lainnya.

Aset properti yang dirampas mencakup tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, Tulung Selapan Ulu, serta beberapa bidang tanah di Desa Petaling, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, 1 kartu ATM Paspor Platinum BCA warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, yakni sebidang tanah beserta bangunan seluas ±606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, perhiasan emas yang dikembalikan meliputi 1 gelang emas model rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas.

“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” terang hakim ketua.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 10 hari.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut seluruh aset terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dirampas untuk negara, termasuk sebidang tanah seluas 606 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah mewah milik terdakwa. (DN)

Pos terkait