JPU Tuntut Uang Pengganti Kepada Para Terdakwa Eks Bawaslu Muratara

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menjatuhkan tuntutan kepada delapan terdakwa masing – masing, Munawir dituntut 7,8 tahun penjara, M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara.

Paulina dituntut 7,8 tahun penjara,Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara, Siti Zahro 6 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tim JPU juga menjatuhkan denda dan uang pengganti (UP) kepada delapan terdakwa, Siti Zahro denda 300 juta subsider 3 bulan, Ali Asek denda samo UP 165 juta, Hendrik UP 350 juta pengganti UP 4thn dan 6bln, Tirta Arisandi UP 700 juta pengganti UP 5tahun, Aceng Sudrajat UP 800 juta pengganti UP 5 tahun 6 bulan, Kuku Reksa UP 165 juta Oengganti 3 tahun 9 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap delapan
M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara, Siti Zahro 6 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara,” ungkap JPU

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU. (ron)

Pos terkait