KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau kembali melakukan pemanggilan ke III terhadap tiga orang Korsek Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Aceng, Hendrik dan Tirta.
Pemanggilan ketiga orang tersebut sebagai saksi terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 miliar pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH membenarkan pemanggilan tiga orang Korsek Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya Aceng, Hendrik dan Tirta.
Dari ketiga orang yang dipanggil, diungkapkannya, hanya dua orang yang memenuhi panggilan yaitu Hendri dan Tirta sedangkan Aceng kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Hendrik dan Tirta memenuhi panggilan penyidik pada pukul 13.00 wib, Senin (11/4/2022). Kedua korsek Bawaslu Muratara itu diperiksa di ruang pidsus sebagai Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Saat pemeriksaan baru berjalan kurang lebih satu jam, Hendrik salah satu korsek Bawaslu Muratara mengaku sakit hingga hampir pingsan dan akhirnya Hendrik digotong ke mobil untuk dirawat rumah sakit.
Terpantau, beberapa staf Kejari Lubuklinggau, membopong Hendrik yang terlihat tak berdaya menuju ke salah satu kendaraan roda empat yang terparkir di halaman kantor Kejari Lubuklinggau untuk dilarikan ke rumah sakit, sekira pukul 13.58 WIB.
Tak lama kemudian kasi pidsus dan kasinintel langsung gegas untuk mengawal Hendrik kerumah sakit terdekat. “Kami mau ke rumah sakit dulu” ujar Kasi Pidsus. (mil)