Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Aceng Sudrajat Masuk DPO

Surat penetapan DPO atas nama Aceng Sudrajat yang dikeluatkan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau akhitnya menetapkan Aceng Sudrajat Bin Wawan Wiguna masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penetapan Aeng Sudrajat bin Wawan Wiguna berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor surat B-1619 / L. 6.11 /Fd.1/05/2022 yang ditanda tangani oleh Kejari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir SH.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, SH mengatakan, penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

“Pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau resmi menetapkan saudara Aceng Sudrajat bin Wawan Wiguna sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, dalam perkara penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai 9,2 Milyar rupiah,” jelasnya.

Yuriza Antoni menjelaskan, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka ini, tersangka Aceng tidak ada itikad baik ataupun memberi kabar akan datang ke Kejari Lubuk Linggau.

“Penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga kali, pemanggilan terbuka selama tiga hari,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Yuriza, pihak Kejari Lubuk Linggau sudah berkordinasi dengan Kajati Sumsel dan Kejagung untuk pembentukan tim Tabur (tangkap buronan).

“Nanti pihak Kejagung akan memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah untuk mencari saudara Aceng Sudrajat,” ujarnya.

Yuriza meminta kepada masyarakat Sumatera Selatan apabila melihat, mendengar atau mendapat informasi keberadaan Aceng Sudrajat maka bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan data nama Aceng Sudrajat Sp, M.Si bin Wawan Wiguna, tempat tanggal lahir Indralaya 7 Desember 1982, jenis kelamin laki laki, agama Islam, pekerjaan PNS.

“Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit penyidikan,” ujarnya. (mil)

Pos terkait