KATANDA.ID, Palembang – Oditur Militer Mayor CJ Setiawan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa oknum anggota TNI sertu Muhammad Rafi Ronald, atas pembunuhan
Pratu Feriskal Alfarizy Albesa di Cafe Resto Bar & Line Musik Pahet, Palembang.
Terdakwa diduga menembak korban menggunakan senjata api rakitan saat terjadi pengeroyokan di tempat hiburan malam tersebut.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Palembang yang dipimpin Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin, oditur mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2) KUHP, serta Pasal 306 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berdiri di depan sofa nomor 21. Siti meminta terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham.
Ratu Bintang Infantri yang berada di dekat lokasi kemudian diduga menendang kaki kiri terdakwa. Terdakwa berusaha menjelaskan bahwa Siti merupakan adik angkatnya, tetapi Ratu diduga langsung mencekik leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa.
Situasi kemudian memanas. Sekitar lima orang, termasuk korban Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, diduga ikut mengeroyok terdakwa secara bertubi-tubi.
Seorang sekuriti kafe bernama Rangga Adiputra berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, Rangga justru terdorong jatuh ke lantai dan menimpa punggung kanan terdakwa sehingga tubuh terdakwa terkunci dan tidak dapat bergerak.
Dalam kondisi terjatuh dan masih menerima pukulan dari korban serta teman-temannya, terdakwa kemudian mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya.
Oditur menguraikan terdakwa mengarahkan senjata api ke perut korban yang saat itu sedang membungkuk memukuli terdakwa. Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk menggunakan tangan kiri.
“Senjata api tersebut meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Feriskal Alfarizy Albesa,” demikian uraian peristiwa dalam dakwaan.
Setelah tertembak, korban langsung mundur dan menjauh dari terdakwa. Seorang pelayan kafe kemudian berusaha merebut senjata dengan memiting leher terdakwa. Namun, terdakwa berhasil mempertahankan senjata tersebut dan memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanan.
Saksi Fiki Samudra kemudian mendekati terdakwa. Terdakwa membiarkan Fiki mengambil senjata api tersebut.
Usai kejadian, terdakwa keluar dari kafe dan melarikan diri. Di pinggir jalan di kawasan Ogan Ilir, terdakwa bertemu kembali dengan Fiki Samudra dan meminta saksi menyembunyikan senjata api tersebut untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian kanan perut. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang.
Namun, setibanya di instalasi gawat darurat (IGD), dokter menyatakan Pratu Feriskal Alfarizy Albesa telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Dalam perkara ini, Sertu Muhammad Rafi Ronald didakwa dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 458 ayat (2) KUHP, serta Pasal 306 KUHP (DN)










