Terungkap di Persidangan, Richard Sebut Ridwan Hanya Jadi Tempat Konsultasi Hukum

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan kali ini, dua terdakwa, yakni K.M. Ridwan Said, SH alias Doni dan Richard Chahyadi, saling dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan satu sama lain di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muba.

Persidangan berlangsung menarik ketika kuasa hukum Ridwan Said menggali keterangan Richard Chahyadi terkait awal mula munculnya dugaan skenario untuk mengaburkan fakta dalam perkara korupsi internet desa tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Richard mengungkapkan bahwa Arief disebut pernah menyampaikan adanya tiga jalur yang dapat ditempuh untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Ketiga jalur tersebut masing-masing melalui seseorang yang disebut sebagai Pak Pajur, Wobi, dan Joni Menuru.

Richard menjelaskan, informasi mengenai tiga jalur tersebut disampaikan setelah terjadi perselisihan antara Arief, Muzien, dan Riduan. Bahkan, menurut keterangannya, Arief disebut memegang sejumlah dokumen milik Muzien dan Riduan.

Richard juga mengaku sempat berupaya mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan bukan semata-mata karena takut terseret perkara, melainkan karena ingin menyelamatkan stafnya.

“Sebenarnya bukan rasa ketakutan saya, tapi saya ingin menyelamatkan staf saya,” ungkap Richard dalam persidangan.

Hal menarik lainnya terungkap ketika kuasa hukum mempertanyakan uang sekitar Rp2,1 miliar yang disebut-sebut dikaitkan dengan transaksi pembelian alat berat.

Richard menerangkan, pada awalnya Arief meminta agar pengiriman uang tersebut dikaitkan dengan pembelian alat berat.

Namun, menurut Richard, dirinya tidak terpikir bahwa transaksi tersebut kemudian akan dikaitkan dengan skenario tertentu.

Ia juga mengaku belakangan mengetahui bahwa uang tersebut diduga digunakan Arief untuk kepentingan lain.

“Baru saya ketahui dari teman bahwa uang itu digunakan untuk legislatif oleh Saudara Arief. Jadi saya rasa tertipu,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum juga menanyakan apakah Ridwan Said mengetahui atau terlibat dalam perencanaan transaksi jual beli alat berat tersebut.

Richard secara tegas membantah keterlibatan Ridwan Said dalam inisiasi pembuatan transaksi tersebut.

“Tidak. Saudara Ridwan Said tidak tahu perihal pembelian alat berat,” jawab Richard.

Ia menjelaskan, Ridwan Said lebih banyak berperan sebagai tempat dirinya berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

Richard juga menyebut pembuatan kuitansi yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli alat berat bukan merupakan ide Ridwan Said.

Pada giliran berikutnya, kuasa hukum Richard Chahyadi menggali keterangan dari Ridwan Said mengenai hubungan keduanya.

Ridwan mengaku telah mengenal Richard sejak sekitar 2002. Hubungan tersebut tidak hanya sebatas profesional, tetapi juga pertemanan yang sudah terjalin cukup lama.

Dalam persidangan, Ridwan turut menjelaskan komunikasi terkait pendampingan hukum, penunjukan penasihat hukum, serta sejumlah kebutuhan operasional selama proses perkara berlangsung.

Ia juga menerangkan mengenai uang yang disebut-sebut mencapai Rp2,1 miliar, termasuk dana yang diberikan secara bertahap untuk sejumlah kebutuhan.

Menurut Ridwan, terdapat pula pemberian uang dalam jumlah bervariasi untuk kebutuhan keluarga, makanan, pakaian, dan keperluan lainnya. Ia mengaku telah menyampaikan penggunaan dana tersebut kepada pihak terkait.

Terkait uang Rp2,1 miliar, Ridwan mengaku hanya mengetahui cerita mengenai pemberian uang kepada pihak penegak hukum. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung kapan transaksi tersebut dilakukan.

Kini giliran hakim anggota kemudian turut menggali keterangan kedua terdakwa mengenai aliran uang, komunikasi antarpihak, serta peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim juga mempertanyakan alasan Ridwan menjadi pihak yang menerima uang sekitar Rp430 juta, termasuk mengapa uang tersebut tidak diserahkan melalui pihak lain.

Pertanyaan hakim juga mengarah pada pengetahuan kedua terdakwa mengenai dugaan rekayasa transaksi pembelian alat berat yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bagian dari upaya mengaburkan fakta.

Keduanya memberikan keterangan mengenai sejauh mana mereka mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kapan mengetahui adanya dugaan perubahan keterangan dalam proses persidangan perkara korupsi internet desa. (DN)

Pos terkait