Modus Tukang Pangkas Rambut, Pengedar Sabu di Macang Sakti Ditangkap

KATANDA.ID, Muba – Menindaklanjuti instruksi langsung Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rony Samtana terkait upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, Polsek Sanga Desa bergerak cepat mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Oke Wijaya bersama personel Unit Reskrim Falcon Unit Reborn, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (45) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari tiga jam setelah digelarnya acara pisah sambut Kanit Reskrim dan Kanit Intel di Mapolsek Sanga Desa, Sabtu sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 46 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,98 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan anggotanya di bawah pimpinan langsung Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya.

“Benar, kami berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Desa Macang Sakti. Selain mengamankan satu orang pengedar berinisial MU, kami turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat bruto 15,98 gram,” ujar Kapolsek.

Harun menambahkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan upaya nyata kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

“Ya, pasti saya sikat. Ini upaya kami dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, termasuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terhadap bahaya narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa saat ini MU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

“Usai kami amankan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Sanga Desa, selanjutnya kami langsung limpahkan penanganan dan proses lebih lanjutnya ke Satres Narkoba Polres Muba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Sanga Desa dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muba. (mam)

Pos terkait