KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada BUMN PT Semen Baturaja (SMBR), kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/10/2026).
Dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa Djie A Lie Alianto pihak swasta, M Jamil, dan Dede Prasade mantan petinggi PT Semen Baturaja.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH ini, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi tambahan.
Dimana, dua orang saksi ahli dihadirkan para terdakwa dan kuasa hukumnya, sementara saksi tambahan dihadirkan JPU Kejati Sumsel.
Dua orang saksi ahli itu, yakni DR Artha Febriansyah SH MH selaku akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), dan DR Ahmad Jhoni Virgo yang kesehariannya juga akademisi alias dosen.
Sedangkan seorang saksi tambahan yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel yaitu perwakilan dari PT Mitsubishi Capital Indonesia Jakarta.
Untuk saksi ahli Artha Febriansyah dihadirkan terdakwa Djie A Lie Alianto dan kuasa hukumnya, sementara saksi ahli Ahmad Jhoni Virgo dihadirkan terdakwa Jamil dan Dede bersama kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, Artha menegaskan kebijakan diskresi itu ada pada pimpinan korporasi atau perusahaan atau BUMN.
Namun, kapan diskresi bisa dilakukan, tentu harus dimitigasi terlebih dahulu oleh korporasi.
”Tombol on off diskresi itu ada pada pimpinan. Terkait SOP harus dijalankan sebelum melakukan diskresi itu harus, terutama untuk hal primer. No Debat. Namun kalau untuk SOP masuk hal sekunder dan tersier bisa saja dilakukan diskresi,” tegas Artha dalam persidangan.
Begitu juga dengan macet pembayaran kredit, sambung Artha, harus diketahui apakah murni karena bisnis atau sudah ada skenario dari awal.
”Kalau macet terbukti ada skenario dari awal tentu sudah masuk pidana atau publik,” jelas Artha.
Dikatakan Artha, pada perjanjian ada kesepakatan dalam pembayaran yang bisa dijadikan dasar utang piutang.
Kapan utang piutang itu masuk pidana, yakni ketika perbuatan itu dilarang dan dapat diancam pidana.
”Meskipun memang semua kesalahan harus dibuktikan apakah itu kesalahan pidana atau kesalahan administrasi negara,” kata Artha.
Apalagi ada kata untuk tindak pidana korupsi itu harus dengan sengaja, dan semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu.
”Piutang BUMN yang belum dibayar bisa masuk kerugian negara, namun semua indikatornya harus dipenuhi. Apalagi perbuatan itu dibuat secara tertulis, juga harus dibuktikan kalau itu masuk hukum pidana,” urai Artha.
Sementara saksi ahli Ahmad Jhoni Virgo menegaskan suatu perusahaan sebelum memulai Kerja sama tentu harus memenuhi SOP dan prosedur yang ada.
”Tata kelola perusahaan itu tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip dan aturan yang ada. Bahkan, resiko juga bisa diatasi jika perusahaan sesuai aturan yang terkait,” tutur Jhoni.
Ditegaskan Jhoni, biarpun dalam keadaan genting, tetap harus ada rapat pimpinan sebelum menentukan kebijakan serta melalui kajian-kajian.
”Utamanya harus sesuai SOP atau aturan. Dan ketika aturan belum diatur dalam SOP, maka barulah buat kebijakan,” tegas Jhoni.
Jhoni mengaku, direksi bertanggungjawab atas pelaksanaan perusahaan.
Bahkan, direksi juga bertanggungjawab terhadap komisaris dan pemegang saham.
”Direktur juga harus menjalankan tugas dengan koridor dan aturan. Termasuk kalau ada kerugian, direksi juga harus mengatasi dan tindakan untuk selamatkan perusahaan,” ungkap Jhoni.
Terkait kebijakan diskresi oleh direksi perusahaan, sambung Jhoni, tentu tetap dengan pertimbangan dan aturan yang berlaku.










