KATANDA.ID, Palembang – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik bertema “Reposisi Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman. Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di The Alts Hotel Palembang, Kamis (29/10/2026).
Diskusi tersebut menjadi forum dialog untuk membahas penguatan kewenangan dan kelembagaan KY dalam mendorong terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Diskusi turut melibatkan pimpinan dan anggota KY, perwakilan DPR, akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers.
Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, SH, MS, menyoroti pentingnya memperkuat kembali kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurutnya, KY merupakan salah satu lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Namun, kewenangan pengawasan KY terhadap hakim mengalami pembatasan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga integritas peradilan.
“Menurut saya, kedudukan Komisi Yudisial harus diperkuat kembali. Persoalannya, bagaimana merekonstruksi hukum agar fungsi KY dalam menjaga kekuasaan kehakiman dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya dalam diskusi.
Febrian mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat posisi KY. Salah satunya melalui perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 24B, yang mengatur keberadaan Komisi Yudisial.
Menurutnya, reposisi KY perlu ditegaskan dalam konstitusi agar kedudukannya sebagai bagian dari sistem kekuasaan kehakiman semakin jelas.
Selain itu, ia mendorong penguatan tanggung jawab bersama dalam menjaga independensi dan integritas peradilan. Pengawasan terhadap perilaku hakim, menurutnya, harus menjadi perhatian serius agar pelanggaran kode etik tidak dibiarkan tanpa penanganan.
Febrian juga menyoroti pentingnya memperkuat daya ikat rekomendasi KY. Ia menilai, rekomendasi yang dihasilkan lembaga tersebut perlu memiliki mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat sehingga tidak berhenti sebatas saran.
“Fungsi rekomendasi itu penting. Karena itu, perlu ada penguatan agar rekomendasi KY memiliki daya ikat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.
Ia turut mengusulkan pengaturan yang lebih kuat mengenai koordinasi dan tanggung jawab antarlembaga dalam penegakan kode etik serta pengawasan perilaku hakim.
Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar mekanisme pengawasan peradilan berjalan efektif tanpa mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Dr. Mulyadi, SH, M.S.E., menyampaikan bahwa perwakilan atau penghubung KY di Palembang aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.
Ia mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan KY. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan unit terkait di tingkat pusat.
“Palembang termasuk salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Kami akan terus merespons laporan yang masuk, baik di Palembang maupun di wilayah Sumatera Selatan lainnya,” ujarnya.
Mulyadi mengakui, terdapat sejumlah laporan terkait hakim di Palembang. Namun, ia belum menyampaikan data pasti mengenai jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun ini.
Ia juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, laporan tersebut dapat dikoordinasikan melalui penghubung KY di daerah untuk kemudian diteruskan ke tingkat pusat sesuai prosedur.
“Jika rekan-rekan media menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, silakan berkoordinasi dengan penghubung KY di daerah. Informasi tersebut akan kami teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya. (*)










