Kasus Smart Board Muara Enim, KPK Beberkan Dugaan Aliran Uang Rp13,05 Miliar

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp13,05 miliar dalam perkara pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030 yang berstatus nonaktif, Adi Triayadi Agustian, serta Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang, barang, serta komitmen fee yang berkaitan dengan jabatan Edison sebagai Bupati Muara Enim dan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Perkara ini juga menyeret Adi Triayadi Agustian, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan kebutuhan uang.

Berdasarkan surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, total uang yang disebut diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp13.053.432.000.

Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian satu kemeja batik senilai Rp700.000 dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.

Pemberian tersebut disebut berasal dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi serta berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan.

Empat perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan yakni PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Pengadaan tersebut meliputi Smart Board untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta Chromebook untuk kedua jenjang pendidikan tersebut.

Dalam uraian dakwaan, Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,67 miliar.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk Radiansa dan Adi Triayadi Agustian.

Salah satu penyerahan yang diuraikan jaksa terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Saat itu, uang sebesar Rp500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada Adi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Edison.

Jaksa juga menguraikan sejumlah penyerahan uang lainnya pada September hingga November 2025. Di antaranya penyerahan Rp1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025.

Selain itu, terdapat penyerahan uang sebesar Rp500 juta pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang disebut dilakukan melalui Radiansa kepada Adi.

Sementara itu, dalam uraian mengenai pembagian uang yang diduga berasal dari komitmen fee tersebut, jaksa menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sedangkan Karmidi disebut menerima sekitar Rp300 juta.

Adapun sisa uang sebesar Rp4.713.432.000 disebut diterima Abi Nurwardani, selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus pejabat pengadaan.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan penerimaan uang, kemeja batik, laptop, maupun janji komitmen fee tersebut berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan para pihak. Edison disebut berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Abi sebagai pejabat pengadaan, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, dan Karmidi sebagai pejabat pembuat komitmen.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU KPK RI, dua terdakwa, yakni Edison dan Adi Triayadi Agustian, melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK RI.

Dengan demikian, proses persidangan terhadap ketiga terdakwa akan berlanjut sesuai dengan agenda yang ditetapkan majelis hakim. (DN)

Pos terkait