Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Rp3 Miliar

KATANDA.ID, Palembang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta D selaku penyedia pekerjaan.

Penetapan tersangka tersebut ditegaskan oleh Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., Selasa (27/10/2026).

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Palembang, yakni paket pekerjaan pada enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli elektrikal, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, tersangka IS dan D akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo, Palembang, selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dishub Kota Palembang. (DN)

Pos terkait