KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pendistribusian semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk bersama PT Kapuas Musi Madelin (KMM), kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (5/11/2026).
Dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa M. Jamil, mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan serta Djie A Lie Alianto, Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ali Murdiat SH MH, terdakwa M. Jamil. Ia secara terbuka mengakui bahwa penunjukan PT KMN sebagai distributor pada September 2017 dilakukan melalui prosedur di luar standar operasional perusahaan (SOP).
Jamil menjelaskan, ketika itu dirinya menjabat sebagai Direktur Pemasaran sejak 5 Juni 2017. Keputusan tersebut, menurutnya, dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang tengah menghadapi tekanan penjualan, sementara kapasitas produksi meningkat setelah pembangunan pabrik baru.
”Memang pengangkatan PT KMN itu tidak sesuai SOP. Karena kondisi pasar, di sisi internal PT Semen Baturaja sedang anjlok, sementara kami mendirikan pabrik dengan kapasitas yang meningkat. Kami sebagai pelaksana harus berjibaku mencapai target penjualan. Maka dari itu kami menandatangani PT KMN dengan prosedur di luar SOP,” ungkap Jamil di persidangan.
Ia mengaku tekanan untuk memenuhi target penjualan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil kebijakan tersebut. Bahkan, laporan kondisi pasar dan pencapaian penjualan harus disampaikan kepada pemegang saham secara berkala.
Namun, kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan majelis hakim, terutama terkait kelayakan PT KMN sebagai distributor.
Hakim anggota Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis distribusi semen.
Menanggapi hal itu, Djie A Lie Alianto menjelaskan bahwa PT KMN sebenarnya telah berdiri sejak 2010, tetapi awalnya bergerak di bidang kontraktor. Perusahaan tersebut baru menjadi distributor semen pada 2018.
”Berarti PT KMN tidak ada pengalaman dalam bidang distributor,” tegas hakim Sangkot.
Persoalan semakin mengemuka ketika majelis hakim menyoroti pembayaran kewajiban PT KMN yang disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Djie A Lie mengakui terdapat komitmen pembayaran cicilan setiap bulan dalam rapat penyelesaian piutang antara perusahaannya dengan PT Semen Baturaja. Namun, ia mengakui tidak mampu memenuhi kesepakatan pembayaran tepat waktu.
”Saya mengakui salah, memang benar saya melanggar komitmen melakukan pembayaran cicilan tidak tepat waktu,” kata Djie A Lie.
Ia berdalih, keterlambatan pembayaran terjadi setelah perusahaan melakukan investasi besar-besaran untuk proyek lain, termasuk pembelian peralatan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, PT KMN juga memiliki pekerjaan sebagai pemasok beton untuk proyek Waskita sejak sekitar September atau Oktober 2018 hingga 2021. Namun, keterlambatan pembayaran dari proyek tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada PT Semen Baturaja.
”Kami melakukan kesalahan dalam investasi sehingga pembayaran menjadi tersendat,” ujarnya.
Meski demikian, ketika majelis hakim mempertanyakan penggunaan dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT Semen Baturaja, Djie A Lie mengakui pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
”Kita nyicil, Yang Mulia,” jawabnya.
Hakim kemudian menegaskan bahwa pembayaran secara mencicil tidak menyelesaikan persoalan apabila tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.
Fakta lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah persoalan jaminan dan mekanisme klaim terhadap kewajiban distributor yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Terdakwa Dede Parasade menerangkan bahwa dirinya pernah menandatangani kerja sama penjaminan dengan Jamkrindo pada 2018 dengan jangka waktu satu tahun. Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap fasilitas kredit distributor.
Namun, majelis hakim mempertanyakan mengapa jaminan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal ketika terjadi persoalan pembayaran.
Dede menjelaskan, proses klaim berada pada kewenangan pejabat di tingkat vice president. Ia juga mengakui terdapat kondisi ketika proses penagihan tidak berjalan lancar dan pembayaran distributor mengalami kemacetan.
Majelis hakim kemudian menyinggung keterangan saksi sebelumnya yang menyebut adanya kekhawatiran bahwa pengajuan klaim justru dapat mengganggu penjualan.
”Kalau kita klaim, otomatis pengiriman akan dihentikan. Kemarin ada saksi yang bilang jangan diklaim karena nanti mengganggu penjualan,” ujar hakim.
Dede menjawab bahwa pada saat itu perusahaan sedang menghadapi tekanan untuk mengejar target penjualan dan memenuhi kebutuhan operasional.
”Karena kondisi pada saat itu kita harus mengejar target, karena harus memenuhi operasional perusahaan,” jawab Dede.
Hakim kembali menegaskan bahwa PT Semen Baturaja sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan klaim apabila distributor tidak memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Jamil menerangkan bahwa mekanisme klaim seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo. Apabila pembayaran belum dilakukan, terdapat tahapan lanjutan berupa penagihan, kunjungan, hingga penghentian pengiriman semen.
Menurut Jamil, apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan, perusahaan berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengajukan klaim.
Ia bahkan menyebut baru mengetahui persoalan pembayaran tersebut sekitar satu tahun setelah jatuh tempo.
”Seharusnya Dede yang berada di bagian keuangan menjalankan tugas klaim tersebut,” kata Jamil.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan pelaksanaan kewenangan di internal perusahaan.
Dalam pemeriksaan berikutnya, majelis hakim juga menyinggung pemberian plafon S-PRO kepada distributor.
Hakim mempertanyakan dasar pemberian plafon tersebut, termasuk apakah mekanismenya telah diatur secara jelas dalam SOP perusahaan.
”Mengenai plafon S-PRO itu tidak ada dalam SOP,” ujar majelis hakim.
Dede menerangkan bahwa proses pengajuan plafon kredit distributor dilakukan melalui PT Semen Baturaja dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Direktorat Pemasaran.
Ia menyebut PT KMN telah beberapa kali mengajukan permohonan plafon selama dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan. Setelah terjadi pergantian jabatan, ia mengaku hanya melanjutkan plafon yang telah ada.
Menurut Dede, penagihan terhadap distributor dilakukan melalui tim khusus. Namun, pembayaran dari PT KMN disebut tidak berjalan konsisten.
Di sisi lain, Jamil menyebut PT KMN dinilai memiliki kemampuan menjual semen dan sebelumnya menjanjikan akan memenuhi kewajiban pembayaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki beban keuangan yang meningkat setelah beroperasinya pabrik baru, termasuk tambahan jumlah karyawan sekitar 300 orang, bunga pinjaman, serta biaya depresiasi yang cukup besar.
Dede menyebut beban keuangan perusahaan meningkat dari nol menjadi sekitar Rp157 miliar. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memberikan tekanan terhadap bagian pemasaran dan keuangan dalam mengejar target penjualan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan mengapa PT Semen Baturaja tidak membuka kesempatan bagi distributor baru dan justru mempertahankan distributor lama meskipun pembayaran mengalami kendala.
Hakim Sangkot Lumban Tobing menyoroti risiko apabila pengiriman semen tetap dilanjutkan sementara kewajiban distributor belum diselesaikan.
Menurut hakim, kondisi tersebut berpotensi membuat nilai piutang semakin bertambah.
Pertanyaan lainnya muncul ketika JPU menggali perubahan persyaratan perusahaan PT KMN pada 2017 dan 2019, termasuk penambahan bidang pekerjaan agar dapat mengikuti tender.
Djie A Lie mengungkapkan bahwa pada awalnya PT KMN tidak memiliki persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan sehingga menggunakan perusahaan lain.
Ia menyebut nama PT PAS dalam proses tersebut dan mengatakan perusahaan itu saat ini sudah tidak beroperasi atau pailit.
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU juga mempertanyakan keberadaan PT KMN dalam proses kerja sama dengan PT Semen Baturaja.
Suasana persidangan sempat menjadi perhatian ketika JPU memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama kepada Djie A Lie.
Terdakwa mengaku kesulitan membaca dokumen tersebut dan menyampaikanq bahwa pendidikannya hanya sampai kelas III sekolah dasar.
”Saya tidak bisa baca. Kalau membaca sedikit-sedikit bisa. Saya sekolah hanya sampai kelas 3 SD,” ungkap Djie A Lie.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim.
”Bagaimana ini PT Semen Baturaja berurusan dengan orang yang tidak bisa baca,” ujar hakim.
Djie A Lie kemudian menerangkan bahwa selama proses penandatanganan kontrak, dirinya mengaku lebih sering berhadapan dengan seseorang bernama Dodi, bukan dengan Dede maupun Jamil.
Menutup keterangannya, Djie A Lie menyatakan bersedia membayar kewajiban kepada PT Semen Baturaja apabila diberikan kesempatan untuk mencicil.
Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan yang disampaikan masing-masing dalam persidangan. (DN)










