KATANDA.ID, Muba – Imbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak diindahkan seorang pria berinisial JP (51). Akibat perbuatannya, warga tersebut harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Agum Marenra S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., menjelaskan, peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP mengakui telah membakar lahan dengan maksud untuk menanam sayuran.
Diketahui, lahan yang dibakar tersebut merupakan milik Haji Panhar. Di lokasi itu sudah terdapat tanaman kelapa sawit. Petugas juga menemukan sekitar 150 batang bibit kelapa sawit yang belum ditanam dan masih berada di dalam polybag.
Adapun luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektare.
Atas perbuatannya, JP kini telah diamankan di Mako Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berwarna hijau merek Tokai dan dua batang kayu yang terbakar.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mako Polres Muba,” ujar Kasi Humas.










