6 Tahun DPO, Terpidanan Kasus Pengrusakan Ditangkap

Ahmad Yani alias Jinggo berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel.

KATANDA.ID, Palembang – Sempat enam tahun menjadi daftar pencairan orang (DPO), akhirnya terpidana kasus pengerusakan Ahmad Yani alias Jinggo berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, di kediamannya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, Jumat (15/12/2023).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo.

Bacaan Lainnya

“Terpidana ditangkal di jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo,” ungkap Kasi Penkum, Jumat (15/12/2023).

Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 april 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.

Ia menyatakan, kemudian terpidana M Yani, setelan berhasil diamankan ia bahwa ke Kejari Palembang, kemudian akan dibawah juga ke lapas pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk motif terpidana ini dimuka umum terang – terangan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang bersama anak buahnya,” tegas Vanny. (DN)

Pos terkait