Kejati Sumsel Panggil Direktur PT Karya Beton Perkasa

Kantor Kejati Sumatera Selatan.

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, kembali melakukan serangkaian penyidikan dan memanggil Direktur PT Karya Beton Perkasa berinisial AL.

Saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Kamis 15 Desember, tim penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial Al yang merupakan Direktur PT Karya Beton Perkasa.

“Saksi Al diperiksa bertujuan untuk mendalami beberapa transaksi wajib pajak pada beberapa perusahaan swasta,” ungkap Vanny, Jumat (15/12/2023).

Menurut Vanny, saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Diperiksanya saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.

Selain itu, diperiksa saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito.

“Karena berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, maka ke depan para saksi masih terus diagendakan pemeriksaannya,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan.

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)

Pos terkait