JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Empat Pegawai BRI Pusat di Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut masing-masing 2 tahun penjara empat pegawai Bank BRI Pusat atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) kepada PT BSS dan PT SAL.

Keempat terdakwa tersebut yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010-2012), Maria Lysa Yunita, Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq, Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum, dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/7/2026).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604.

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa pada periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Kredit disebut tetap disalurkan meski tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) dan menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

JPU juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim memiliki luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

Perbedaan tersebut dinilai berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan, berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar. (DN)

Pos terkait