Pasal Cabuli Anak Dibawah Umur, Cik Udin Dibawa Polisi

Barang Bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Lahat, Rabu (13/4).

KATANDA.ID, Lahat – Perbuatan kakek yang merupakan warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat ini sungguh bejat, pasalnya, kakek yang bernama Cik Udin (65) tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Akibat dari ulahnya tersebut kakek tersbeut terpaksa dibawa oleh tim PPA Reskrim Polres Lahat setelah menerima laporan dari Annisa Marsela (27) Warga Desa Muara Maung dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 192 / IX / 2021 /Sumsel/Res Lahat, tanggal 11 September 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono kepada membenarkan unti PPA telah menangkap Cik Udin Warga Desa Muara Maung terkait pencabulan.

“Korban merupakan warga Desa Muara Maung yang adapun saksi-saksi sendiri ada dua (2) orang yakni Leni dan Iliana,” ujar Lispono.

Masih disampaikan Lispono, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu (1) setelah celan dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan 1 Lembar uang Rp 5000.

“Kronoligi kejadinya terjadi pada 11 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Muara Maung rumah Cik Udin telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak perempuan dibawah umur ,” ungkapnya.

Tersangka sendiri dikatakan Lispono, saat di bawa oleh Tim Reskrim Polres Lahat sendang berada di kebun Karet Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, selanjutnya tim membawa tersangka dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum berlaku.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambahnya. (Sm)

Pos terkait