KATANDA.ID, Jakarta – Harga kripto kompak ‘terbakar’. Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, seperti bitcoin dan ethereum, jatuh masing-masing 2,37 persen dan 3,16 persen.
Mengutip coinmarketcap.com, Minggu (1/5), bitcoin jatuh ke posisi US$37.749 per keping. Sepekan terakhir, bitcoin melorot 4,56 persen.
Sementara ethereum merosot 3,16 persen mendarat di level US$2.732 per keping. Senasib, ethereum juga sudah anjlok 7,05 persen dalam sepekan terakhir.
Penurunan selanjutnya terjadi pada BNB dan solana. Keduanya rontok hingga masing-masing 3,95 persen dan 9,50 persen.
Kini, sekeping BNB dipatok US$378,64, sedangkan sekeping solana dihargai US$85,12. Baik BNB maupun solana sudah jatuh 5,96 dan 15,58 persen dalam seminggu belakangan. Dikutip dari CNN Indonesia.
XRP tak ketinggalan, tercatat turun 4,73 persen ke posisi US$0,5868 per keping. Kemudian, terra terjun bebas hingga 8,18 persen ke posisi US$78,65, dan cardano jatuh 6,15 persen ke posisi US$0,7606.
Sementara, pada posisi ke-10 kripto teratas, terraUSD menjadi pendatang baru. Meskipun, performanya langsung menorehkan tinta merah.
TerraUSD tercatat turun tipis 0,41 persen dibanderol menjadi US$0,9994 per keping. TerraUSD merupakan mata uang digital turunan dari terra (LUNA).
TerraUSD meluncur pertama kali pada September 2020 di Bittrex Global ciptaan Terraform Labs, anak usaha dari Terra Alliance.
Kehadiran terraUSD di 10 papan utama koin digital telah menggeser pendahulunya, yakni binance USD dan avalanche. Bahkan, dogecoin, mata uang digital favorit Elon Musk.
Saat ini, binance USD berada di peringkat ke-11 berdasarkan kapitalisasi pasarnya, sedangkan avalanche di posisi ke-13, persis satu peringkat di bawah dogecoin.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.