Lahat Perlu Pengelolaan dan Penataan Lampu Jalan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM

KATANDA.ID, Lahat – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengatakan, pihaknya sempat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas PRKPP Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Disana, tertarik dengan pengelolaan lampu jalan yang tata pengelolaanya sangat baik.

“Bahkan tidak ada yang namanya mati terlalu lama, namun ada waktu antar laporan masyarakat dan perbaikan oleh petugas-petugas teknis Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP),” ucap dia, Ahad (8/5/2022).

Semua terselesaikan, sambung dia, dengan tidak dibatasi anggaran dan disesuaikan akan kebutuhan. Dimana di ajukan oleh dinas teknis ke kepala daerah melalui BPKAD. Setelah dana keluar, langsung dilakukan perbaikan.

“Nah berkenaan dengan itu, Komisi III tertarik untuk dapat dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat antara eksekutif dan legislatif,” jelas H Chozali seraya menuturkan, supaya lampu jalan di Kabupaten Lahat tidak ada yang mati terlalu lama dan banyak. Karena motto Lahat Bercahaya.

Menurut mantan Sekda Prabumulih ini, Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PRKPP Lahat. karena sebagai mitra khusus menanggapi tentang lampu jalan. Karena di Lahat pengelolaannya oleh Bagian Perlengkapan Setda Lahat.

“Lantas disinilah keterkaitan Komisi III dengan Bagian Perlengkapan untuk tahu tentang tupoksinya. Karena kami tahu dari 6.500 unit lampu jalan dan yang telah teriventaris ada sebanyak 562 unit yang mati. Dengan anggaran Rp 300 juta pertahun 2022,” sebut H Chozali.

Sambung H Chozali, bahwa intinya Komisi III bermaksud untuk memcari solusi atas pengelolaan lampu jalan di Kabupaten Lahat. Guna tidak terjadi lagi adanya lampu jalan yang padam terlalu banyak dan terlalu lama.

“Padahal pajak penerangan lampu jalan di terima sebagai PAD yang masuk kas daerah dan jauh lebih besar. Olehnya tentu ini memerlukan waktu karena perlu adanya Perda atau Perbup serta tentu harus di kaji ulang antar OPD yang terkait,” pungkasnya. (ism)

Pos terkait