KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Dr. Dian Puji N. Simatupang, Ahli Admistrasi Negara dan Keuangan Negara, mengatakan, terkait dana hibah penanggung jawabnya sipenerima dana hibah secara formil dan materil.
“Materil misal bangunan tanggung jawab mutlak, penerima dana hibah karena sudah jadi tanggungjawab penerima dana hibah,” katanya
Menurutnya, Perpres 54 pasal 1 pengadaan barang jasa oleh lembaga, kementrian, daerah dan instansi diluar itu tidak tunduk dalam Perpres.
“Yayasan tidak, itu badan hukum perdata tidak masuk dalam lembaga
kementrian, daerah dan instansi,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, Soal uang dasar hukum APBD setelah itu besaran ada keputusan Gubernur.
“Dan itu sudah dilaksanakan pelaporan pertangungjawaban dan sudah pemeriskaan BPK maka tidak ada persoalan hukum dalam pemberian dana hibah,” tutupnya (ron)