KATANDA.ID, Palembang – Pasca ditetapkannya vonis 12 tahun terhadap Alex Noerdin oleh Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya selama 12 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengajukan banding. Langkah banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel itupun dilakukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyatakan banding, bahkan untuk langkah banding tersebut sudah terbit akta bandingnya.
“Jadi dalam perkara aquo dari pihak pak Alex menyatakan banding dan dari penuntut umum juga menyatakan banding. Mengenai, memori banding akan disampaikan sesegera mungkin karena salinan putusan belum selesai dari pengadilan,” ungkap Redho
Ia juga mengatakan, bahan untuk membuat memori banding adalah salinan putusan pengadilan karena ada pertimbangan putusan pengadilan yang kita keberatan dan akan kita bantah pada memori banding.
“Ya, untuk Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, ada poin keberatan atas pertimbangan Hakim sehingga pihaknya juga keberatan mengenai amar putusan yang menyatakan pak Alex bersalah.
“Akan tetapi melalui putusan PN terbukti bahwa pak Alex, tidak ada menerima aliran dana dalam bentuk apapun karena klien kita tidak dibebankan uang pengganti dan rekening di buka dari blokirnya,” tutupnya (ron)