KATANDA.ID, Palembang – Pasca ditetapkannya vonis terhadap Alex Noerdin oleh Pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya selama 12 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengajukan banding.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Palembang tersebut.
“Kemarin, kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” tutupnya. (ron)









