KATANDA.ID, Palembang – Tim kuasa hukum terdakwa Yansori menyoroti proses pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di Kabupaten Ogan Ilir yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU belum mampu membuktikan secara langsung adanya tindakan penjualan lahan oleh kliennya sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.
“Dari 12 saksi yang dihadirkan hari ini dan tujuh saksi sebelumnya, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Yansori menjual lahan. Sementara dalam dakwaan disebutkan adanya penjualan lahan oleh terdakwa,” ujar Sapriadi usai persidangan.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Sapriadi juga menyoroti dokumen yang diajukan JPU terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta. Ia menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti transaksi jual beli, melainkan hanya catatan pembukuan internal perusahaan.
“Saat diperiksa di persidangan, dokumen itu ternyata berupa pembukuan internal perusahaan, bukan kwitansi transaksi. Karena itu, kami berpendapat seluruh dalil yang disampaikan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Meski demikian, Sapriadi menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus berlandaskan fakta dan bukti yang kuat.
Ia juga menyampaikan bahwa dana yang pernah diterima kliennya dari pihak pembeli telah dikembalikan. Menurutnya, nilai pengembalian tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar sesuai dengan kwitansi penerimaan yang ada.
“Uang yang diterima klien kami telah dikembalikan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan pembuktian yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapriadi menegaskan bahwa peran kuasa hukum bukan untuk berhadapan dengan jaksa, melainkan sebagai bagian dari sistem peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami bukan lawan jaksa. Kami adalah mitra dalam penegakan hukum. Kehadiran kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (DN)










