KATANDA.ID, Palembang – Juru bicara keluarga Alex Noerdin menanggapi terkait banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum atasan putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu di PN Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khairul Muklis, mengatakan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, jika vonis dari Pengadilan Tipikor Palembang yang dibacakan minggu lalu merupakan langkah awal pihaknya dalam mencari keadilan.
“Hari ini satu minggu setelah vonis, tim pengacara mengajukan memori banding,” katanya
Ia juga menyampaikan, sesuai fakta persidangan bahwa pak Alex, tidak ada menerima satu rupiah pun uang baik terkait PDPDE ataupun hibah masjid Sriwijaya.
“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi berkali – kali kalau terkait kebijakan dan tidak ada niat untuk korupsi uang negara, maka tidak dapat dipidana,” tegasnya
Menurutnya, jadu dua faktor ini ditambah fakta persidangan membuat kami yakin kalau nantinya dalam putusan banding Alex Noerdin, dapat dibebaskan dari segala jeratan hukum.
“Dimohonkan doa dan dukungan semua,” tutupnya (ron)