KATANDA.ID, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang akhirnya menyetujui sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang. Persetujuan tiga raperda menjadi perda itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-19 masa persidangan III tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (17/05/2022).
Ketiga raperda yang disetujui itu yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan syukur atas kinerja DPRD Kota Pangkalpinang yang telah membahas ketiga raperda tersebut hingga menyetujuinya menjadi perda.
“Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui tiga raperda yang telah kita usulkan. Untuk teknis selanjutnya nanti ada beberapa hal yang mungkin dilanjutkan dengan Perwako,” ucap Maulan Aklil yang akrab disapa Molen.
Ditambahkan Molen, akan lebih ditekankan aturan mengenai investasi agar lebih jelas sehingga terciptanya investasi di Kota Pangkalpinang benar-benar tegas, aman, nyaman dan damai.
“Nanti akan dibahas ada beberapa hal, selanjutnya di Perwako, pembahasan Perwako itu terkait tentang budaya Ritus yang lebih terfokus. Terkait investasi, mudah-mudahan investor lebih banyak datang kesini, kita ramah terhadap investasi,” ujar Molen.
Menurut Molen, suatu objek pemajuan kebudayaan Ritus dalam Raperda tersebut harus masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya Daerah Kota Pangkalpinang. Diketahui, Ritus merupakan tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus.
Ritus juga dapat diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
“Untuk Kota Pangkalpinang sendiri Ritus yang masih ada dimasyarakat adalah sembahyang kubur, sembahyang rebut, bukek puaso 6, rebo kasan, ngerabun pusaka, belnger, ngancak, naber, bekias, beapi-api, mempunang/bekemat,” terangnya.
Sementara itu, terkait muang jong dan murok jeramik turut melestarikan warisan budaya, upaya pelestarian yang sudah dilakukan melalui pengembangan dan pemanfaatan tari kreasi tradisional kolosal.
“Ditinjau dari kerangka bahasa dunia, dalam antropologi linguistik juga dipelajari masalah dialek atau logat bahasa yang digunakan dalam satu rumpun atau suatu daerah, yaitu dialek Riau Lingga, dialek orang Darat, dialek Melayu Bangka, dialek orang China, dan dialek orang Mapur,” sebutnya. (bur)









