Alex Noerdin – Muddai Saling Bersaksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin dan Muddai Madang, di PN Tipikor Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid sriwijaya, dengan agenda saling memberikan kesaksian, Alex Noerdin dan Muddai Madang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).

Dalam sidang tersebut Alex Noerdin maupun Muddai Madang, dihadirkan langsung JPU Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH.

Bacaan Lainnya

Muddai Madang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin.

Dari pantauan situasi dalam ruang sidang, hampir sama seperti sidang sebelumnya, ruang sidang utama PN Palembang dipenuhi pengunjung yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Sementara dari pantauan luar ruang sidang, beberapa petugas kepolisian dibantu dengan petugas Kejati Sumsel turut mengamankan jalannya persidangan.

Saat ini persidangan masih berlangsung, dengan mendengarkan keterangan terdakwa Muddai Madang sebagai saksi diantaranya perihal awal mulanya pembentukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya termasuk tugas dan jabatannya sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (RN)

Pos terkait