KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terdakwa Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan dana hibah masjid Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, JPU Dalam pembacaan tuntutanya, menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Noerdin melalui virtual, tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan maksimum 20 tahun penjara.
“Saya tidak menyangkan begitu kejam tuntutan JPU,” kata Alex
Ia juga mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan.
“Saya akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum saya,” jelasnya