Kejari Lubuk Linggau Resmikan Rumah RJ

Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH bersama Forkopimda Kota Lubuk Linggau saat peresmian Rumah Restorative Justice Lubuk Linggau.

KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di lapangan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Peresmian Rumah RJ ini dilakukan virtual oleh 5 daerah lainnya yakni Ogan Ilir, OKI, OKU, Empat Lawang, dan Prabumulih, Kamis (23/6/2022).

Saat diwawancara, Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH mengatakan, bahwa Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia juga menuturkan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya kasus KDRT dan kasus pencurian untuk makan bukan untuk memperkaya diri, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (Resedivis).

“Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” ungkap Willy yang didampingi Kasi Pidum Firdaus Affandi, S.H dan Kasi Intelijen Husni Mubaroq S.H. M .H.

Lanjutnya, perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.

Ditempat yang sama, Wali kota Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe yang diwakilkan oleh Plt Sekda Imam Senen mengungkapkan bahwa Pemko Lubuk Linggau sangat mengapresiasi dan mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini.

“Sesuai peraturan kejaksaan republik no 15 tahu 2020 tebtang penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana penyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative,”ungkapnya.

“Untuk mengurangi tingkat hunian lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. restorative justice ini juga diharapkan akan mengurangi tingkat hunian lapas karena yang berpekara jalur dialog, ini juga sebagai ruang untuk mengembalikan keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana,” ucapnya

Hadir pada acara peresmian Restorative justice kajari lubuklinggau willy ade chaidir, SH, Kasi Pidum Firdaus Affandi SH MH, Kasi Intel Husni Mubaroq SH MH, Plt Sekda imam senin, rahman sani ketua pemangku adat lubuklinggau, camat barat II zainona, perwakilan lapas llg, asisten I kahlan bahar, asisten III, kasi intel kodim 0406. (mil)

Pos terkait