KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyebarluasan informasi dan publikasi pada bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 kembali diselidiki.
Dua orang pejabat yakni Hamdan mantan Kepala Bagian (kabag) Humas yang kini menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Muratara bersama Aan Andrian mantan Kabag Humas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Muratara, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau guna memenuhi undangan pemeriksaan.
Kedatangan dua pejabat Muratara itu pun dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni SH. Ia mengatakan kedatangan ke dua pejabat Kabupaten Muratara tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan nya terkait kasus dana Penyebarluasan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas di Tahun 2016.
“Benar hari ini memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaaan tindak pedana korupsi optimalisasi publikasi pada bagian humas sekretariat daerah kabupaten Muratara tahun anggaran 2016. Adapun yang diperiksa 2 orang saksi sebagai KPA tahun anggaran 2016,” jelas Yuriza Antoni.
Lanjutnya, kasus tersebut merupakan penyidikan perkara lama, yang mana prosesnya terus berjalan.
Dilain sisi, seperti diketahui pada tahun anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah menganggarkan dana publikasi sebesar 1,2 miliar sumber anggaran APBD induk Kabupaten Muratara dan sebesar 2,1 miliar sumber anggaran APBD Perubahan.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan, Yuriza Antoni mengatakan masih berkordinasi dengan pihak BPKP.
Ia pun menghimbau kepada Dedi selaku PPTK kegiatan tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan selaku PPTK sudah dipanggil dua kali melalui surat dan ditelp dari pihak penyidik saudara dedi tidak pernah datang dalam pemanggilan sebagai saksi,” ujarnya.
Ditambahkannya, info yang didapat oleh pihak penyidik bahwa Dedi sekarang bekerja sebagai staf di kecamatan Rawas ilir.
“Pihak penyidik sudah meminta kepada pihak kecamatan Rawas ilir untuk disampaikan kepada saudara dedi tetapi dari pihak kecamatan Rawas ilir dedi juga jarang masuk kantor, maka dengan ini penyidik sekali lagi menghimbau kepada saudara dedi selalu PPTK untuk koperatif yaitu menghadiri undangan dari penyidik sebagai saksi,” ujar Yuriza Antoni (mil)